MUNA, EDISIINDONESIA.id– Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan maupun perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang penyediaan dan pendistribusiannya mendapat penugasan khusus dari pemerintah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial LOM alias TM (42), warga Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kejadian pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 10.20 Wita, di wilayah sekitar SPBU 74.936.06 BCK Endekana, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang terkumpul, Unit II Tipiter Satreskrim Polres Muna menindaklanjuti dengan langkah hukum terhadap LOM alias TM yang diduga kuat terlibat praktik penyalahgunaan BBM.
“Pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka berhasil diamankan oleh tim kami,” ujar IPTU Muh. Jufri dalam keterangan pers yang diterima media ini, Minggu (4/10/2026).
Setelah diamankan, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Saat ini, LOM alias TM telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Polres Muna untuk kepentingan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Polres Muna menegaskan komitmen tegasnya untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM, khususnya jenis BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya ditugaskan langsung oleh pemerintah. Langkah ini diambil guna menjamin penyaluran BBM tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menggunakan BBM sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Dihimbau agar tidak melakukan penimbunan, pengangkutan, maupun perdagangan BBM secara ilegal, terlebih mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan BBM yang seharusnya ditujukan untuk kebutuhan masyarakat.
Kepolisian mengingatkan bahwa setiap penyalahgunaan BBM tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menjerat pelakunya dalam sanksi hukum yang tegas. Masyarakat pun diajak ikut serta mengawasi jalannya pendistribusian BBM di lingkungannya.
Jika menemukan indikasi pelanggaran, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui saluran layanan pengaduan yang tersedia.(**)
Comment