Bupati Konut Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Jalan Beton MTT, Dana Miliaran Rupiah Disepakati

KONUT, EDISIINDONESIA.id- Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas percepatan pembangunan jalan beton di wilayah Mandiodo, Tapunggaya, dan Tapuemea. Rapat yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe Utara, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Tim Forum Percepatan Pembangunan Jalan Beton MTT ini diselenggarakan di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Konawe Utara pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam rapat tersebut, tercapai kesepakatan penting mengenai percepatan pembangunan jalan beton lingkar tambang Desa Mandiodo, Tapunggaya, dan Tapuemea. Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah berita acara antara Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, para Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Tim Forum Percepatan Pembangunan Jalan Beton MTT.

Kesepakatan utama yang dicapai meliputi:

Percepatan Pembangunan Jalan Beton: Pembangunan jalan beton sepanjang 2,8 km di Mandiodo, Tapunggaya, dan Tapuemea disepakati oleh lima perusahaan tambang, yaitu PT. Antam Tbk, UBPN Konawe Utara, PT. Cinta Jaya, PT. Bumi Nikel Nusantara, PT. Bumi Putera, dan PT. Bumi Konawe Minerina. Masing-masing perusahaan akan menyalurkan dana sebesar Rp 2,8 miliar.

Alokasi Anggaran Pemda: Pemerintah Kabupaten Konawe Utara juga berkomitmen mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk mendukung pembangunan jalan beton ini.

Total Rencana Anggaran Biaya (RAB): Jumlah keseluruhan RAB untuk pembangunan jalan beton Mandiodo, Tapunggaya, dan Tapuemea (MTT) sepanjang 2,8 kilometer mencapai Rp 17 miliar.

Target Rampung: Pembangunan jalan beton ini ditargetkan selesai pada tahun 2026.

Keterlibatan Tim Forum: Setiap pertemuan antara Pemerintah Daerah dengan pemegang IUP wajib melibatkan Tim Forum Percepatan Pembangunan Jalan Beton MTT.

Sumber Anggaran: Alokasi anggaran pembangunan jalan beton MTT berasal dari dana Program Pembangunan Masyarakat (PPM) tahun berjalan.

Perencanaan Dinas PUPR: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyelesaikan perencanaan pembangunan dalam kurun waktu dua minggu.

Kesepakatan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur vital di Konawe Utara, yang akan mendukung aktivitas pertambangan sekaligus meningkatkan konektivitas antar wilayah.(**)

Comment