AMPLK Sultra Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Lahan Koridor di Pulau Kabaena

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dugaan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Bombana, Jumat (3/10/2025).

Kali ini, AMPLK Sultra menyoroti dugaan penambangan ilegal di lahan koridor yang terletak di antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tekonindo dan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Pulau Kabaena.

Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di lahan koridor ini memanfaatkan celah atau lahan yang belum memiliki kejelasan izin antar IUP.

“Berdasarkan data yang kami terima, ada aktivitas di lahan koridor antara IUP PT Tekonindo dan PT TBS yang tidak memiliki legalitas resmi dan menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Ibrahim, seorang alumni hukum dari salah satu kampus ternama di Sultra.

Ibrahim, yang juga merupakan aktivis HMI, menambahkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

– Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan.

– Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK.

AMPLK Sultra berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penindakan terhadap perusahaan yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal ini.

“Kami berharap APH segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Penanggung Jawab PT Tekonindo, Nur Boco, dan PT TBS, Basmalah, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon.(**)

Comment