Raffi Ahmad Diduga Gelapkan Pajak Rp300 Miliar? Harta Kekayaan Rp1 Triliun Jadi Sorotan!

EDISIINDONESIA.id- Isu dugaan penggelapan pajak senilai Rp300 miliar yang menyeret nama Raffi Ahmad tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Matahukum, sebuah organisasi yang fokus pada isu hukum, turut menyoroti viralnya kabar ini dan mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak.

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, mengungkapkan bahwa kekayaan Raffi Ahmad yang mencapai Rp1 triliun telah lama menjadi perhatian publik. Banyak netizen yang menilai bahwa kekayaan tersebut tidak wajar dan menimbulkan berbagai spekulasi.

“Hartanya Rp1 triliun dan sangat tidak wajar,” ujar Mukhsin Nasir mengutip komentar-komentar netizen yang viral pada Senin (15/9/2025).

Mukhsin menambahkan, banyak pihak yang mempertanyakan asal-usul kekayaan Raffi Ahmad dan menduga adanya praktik pencucian uang. “Kaya banget hartanya, apakah itu uang titipan pejabat? Bisa jadi pencucian uang kalau tidak bisa dibuktikan oleh Raffi Ahmad,” kata Mukhsin menirukan tuduhan yang beredar di media sosial.

Matahukum mendesak Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK untuk mengusut tuntas harta kekayaan Raffi Ahmad tanpa pandang bulu. “Tolong diusut harta kekayaan Raffi Ahmad, jangan pandang bulu, usut!” tegas Mukhsin.

Di tengah sorotan tajam ini, muncul pula isu mengenai ketidaksesuaian antara pajak yang dibayarkan Raffi Ahmad dengan jumlah aset yang dimilikinya. Isu ini mencuat setelah pernyataan Kisman Latumakulita dalam sebuah podcast yang menyinggung soal kewajiban pajak seorang figur publik sekaligus pejabat negara.

Mukhsin menirukan perkataan Kisman yang menyebutkan bahwa jika kekayaan Raffi Ahmad mencapai Rp1 triliun lebih, maka seharusnya pajak yang ia bayarkan juga dihitung secara progresif, bisa mencapai ratusan miliar. “Karena Pak Raffi Ahmad itu aset kekayaan dia di LHKPN itu 1 triliun lebih. Tapi dugaan dia bayar pajak itu cuma 1 miliar,” ujar Mukhsin.

Mukhsin menyatakan bahwa hal ini sangat memprihatinkan jika benar adanya. Menurutnya, seorang pejabat publik harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam urusan kepatuhan pajak. “Untuk pejabat negara itu aib. Harusnya kalau dia dengan aset LHKPN itu 1 triliun lebih, dia bayar pajak itu progresif. Sepertiga dari itu adalah untuk bayar pajak,” imbuhnya.

Berdasarkan perhitungan, jika kekayaan Raffi Ahmad mencapai Rp1 triliun, maka setidaknya pajak yang harus ia bayarkan berada di kisaran Rp330 hingga Rp340 miliar. Namun, dugaan yang berkembang justru menyebut angka pajak yang disetor Raffi hanya sekitar Rp1 miliar.

“Ini bukan karakter contoh dari aparatur negara yang baik. Di negara-negara Barat Amerika dan Eropa, ini adalah aib bagi pejabat publik,” ucap Mukhsin menirukan pernyataan Kisman.

Isu dugaan penggelapan pajak ini telah menjadi perbincangan luas di masyarakat. Sebagian publik merasa perlu adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk dari Raffi Ahmad sendiri maupun otoritas perpajakan.

Namun, sebagian lain justru menilai kabar ini janggal dan terkesan mengada-ada. Hingga saat ini, Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan langsung mengenai isu panas tersebut.(**)

Comment