Pajak dan Ilusi Kemerdekaan?

Oleh: M. Yunasri Ridhoh

Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia masih mencari cara membiayai dirinya. Setiap rezim datang dengan janji kemandirian juga kemerdekaan, tapi kenyataannya negara seperti tak pernah lepas dari kebiasaan lama: menggebu-gebu mengejar kantong rakyatnya sendiri. Pajak menjadi tumpuan utama. Dari warung kecil sampai perusahaan raksasa, dari rokok eceran hingga transaksi digital, semua dipajaki.

Tentu, pajak bukan hal baru. Negara modern manapun hidup dari sana. Tapi ketika pajak menjadi satu-satunya tumpuan, sementara negara gagal menciptakan mesin ekonomi lain, kita perlu bertanya, apakah ini tanda kemerdekaan atau justru gejala salah urus?, disini anggapan salah urus ada benarnya.

Pemerintah sering membanggakan tingkat kepatuhan pajak yang naik, penerimaan yang tembus ribuan triliun, hingga keberhasilan menambah wajib pajak baru. Di sisi lain, rakyat semakin gelisah. Harga barang terus merangkak, pungutan makin banyak, ruang untuk berkreasi makin sempit, lapangan kerja sulit. Ironinya, pelayanan publik tak beranjak sepadan. Jalan masih rusak, rumah sakit penuh, pendidikan mahal, dan korupsi tetap merajalela. Pertanyaannya: untuk siapa pajak itu sebenarnya dipungut?

Pajak sebagai Simbol Kontrak Sosial

Teori klasik menyebut pajak adalah bentuk kontrak sosial. Rakyat rela memberi sebagian penghasilannya, dengan harapan negara memberi timbal balik berupa perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan. Tapi kontrak itu kerap terasa timpang. Negara rajin menagih, tapi abai memberi jaminan. Rakyat patuh, tapi yang mereka terima lebih sering janji ketimbang bukti.

Sejak awal kemerdekaan, Indonesia sudah bergulat dengan masalah ini. Tahun 1950-an, negara berusaha menambal kebutuhan pembangunan dengan pajak, tapi kebocoran merajalela. Era Orde Baru, pajak dijadikan sumber stabilitas fiskal, tapi diselipi rente dan privilese. Reformasi 1998 menjanjikan transparansi, namun praktik oligarki membuat distribusi pajak tetap tidak adil. Delapan puluh tahun berlalu, kontrak sosial pajak masih penuh bolong.

Yang mengkhawatirkan, negara seolah malas mencari alternatif selain pajak. Kekayaan alam yang melimpah tak diolah dengan bijak. Minyak, gas, dan tambang dieksploitasi, tapi lebih banyak menguntungkan segelintir elit dan perusahaan asing. Potensi laut, hutan, dan energi terbarukan sekadar jargon kampanye. Akibatnya, sumber daya strategis tak memberi manfaat maksimal, dan rakyat tetap jadi sasaran empuk pungutan pajak.

Negara yang merdeka seharusnya mampu menyeimbangkan sumber penerimaan. Pajak penting, tapi harus diimbangi dengan pengelolaan aset negara yang produktif. Norwegia misalnya, bisa membiayai negaranya dari dana abadi minyak, sehingga pajak warganya tak mencekik.

Pajak juga menyangkut legitimasi politik. Negara yang memajaki tanpa memberi layanan setara, rawan krisis kepercayaan. Warga mulai bertanya: untuk apa bayar pajak jika jalan tetap berlubang, pungli merajalela, dan pejabat hidup mewah? Pertanyaan-pertanyaan itu, jika dibiarkan, bisa menjadi api yang meruntuhkan kepercayaan pada negara. Apa yang terjadi belakangan ini, di mana banyak daerah bergolak, misalnya Pati, adalah contoh salahsatunya dari kenaikan pajak secara ugal-ugalan.

Di titik ini, pajak bukan sekadar urusan ekonomi, tapi politik. Ia menjadi tolok ukur keadilan sosial. Rakyat bisa menerima beban jika merasa adil dan transparan. Tapi jika pajak hanya mengalir ke proyek mercusuar atau kantong pejabat, maka legitimasi pemerintah perlahan menggerus.

Apakah negara yang bergantung berlebihan pada pajak adalah tanda salah urus? Jawabannya, ya. Bukan karena pajak itu sendiri, melainkan karena negara tak kunjung beranjak dari pola lama: menggali lubang di kantong rakyat tanpa membereskan kebocoran di tubuhnya.

Di balik jargon digitalisasi pajak, sistem masih rapuh. Kasus penggelapan triliunan, rekening gendut pejabat pajak, hingga pungutan liar di lapangan masih marak. Bagaimana mungkin rakyat percaya, jika setiap kali skandal pajak terungkap, negara sekadar memberi sanksi administratif tanpa pembenahan struktural?

Negara yang menggebu mengejar kantong rakyat, tapi menikmati kantongnya sendiri yang bocor, jelas negara salah urus. Pajak seharusnya instrumen keadilan, bukan sekadar mesin pemerasan.

Menuju 1 Abad Republik

Kini, ketika Indonesia melangkah menuju usia seabad, kita harus berani bertanya: mau jadi negara macam apa? Negara yang sekadar hidup dari pungutan? Atau negara berdaulat yang mampu membiayai dirinya dari pengelolaan aset, inovasi, dan ekonomi produktif?

Untuk keluar dari jebakan negara pajak, perlu dua hal. Pertama, diversifikasi sumber penerimaan negara. Hentikan ketergantungan berlebihan pada pajak dengan mengelola sumber daya alam, BUMN, dan potensi ekonomi kreatif secara berkelanjutan. Kedua, bangun kepercayaan publik. Rakyat akan rela membayar pajak jika mereka merasakan manfaatnya langsung: pendidikan gratis, kesehatan layak, transportasi nyaman, dan kehidupan yang lebih adil.

Delapan puluh tahun merdeka harusnya cukup untuk belajar. Bila tidak kemerdekaan benar-benar ilusi.

*Penulis adalah Dosen Pendidikan Kewarganegaraan UNM

Comment