KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sebuah pesta DJ yang digelar di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, berubah mencekam setelah seorang pemuda berinisial RA nekat menikam FD hingga terluka pada Senin dini hari, 11 November 2024.
Kasus ini diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, saat konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Senin (5/5/2025).
AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan bahwa pelaku RZ mengaku sakit hati terhadap korban FD karena dianggap sering membuat onar.
“Pelaku mengaku nekat menikam korban karena kesal melihat korban yang kerap bikin keributan, termasuk di acara malam itu,” ujar AKP Nirwan kepada media.
Lanjut, Kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WITA ketika RZ sedang duduk santai di area pesta joget DJ sambil memainkan ponselnya.
Tiba-tiba terjadi kericuhan di dalam tenda. Kursi beterbangan, suasana kacau. Pelaku melihat FD dalam keadaan mabuk berat, menjadi pemicu kerusuhan tersebut.
Saat FD melarikan diri ke arah jalan raya karena dikejar oleh sejumlah orang tak dikenal, pelaku mengikuti dari belakang. Ketika korban berada di area gelap, pelaku RZ menghunus badik dari saku celananya dan langsung menusuk bagian punggung belakang korban sebanyak satu kali.
Polisi menyita barang bukti visum untuk memperkuat proses hukum. Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
“Proses hukum terhadap tersangka akan terus kami lanjutkan sesuai prosedur,” pungkasnya.(**)
Comment