OJK Sebut di Indonesia Hanya 98 Pinjol Resmi, 8.271 Ilegal

EDISIINDONESIA.id – Siapa sangka, Pinjaman Online (Pinjol) di Indonesia ternyata hanya 98. Selain itu ilegal. Hingga saat ini, pemerintah telah memblokir 8.271 yang ilegal.

“Fintech itu 8 ribu lebih. Yang resmi itu cuma 98,” kata Analis Ekskutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irhamsah di Makassar, Kamis (8/8/2024).

Irhamsyah bilang, tidak semua Pinjol berbahaya. Pinjol legal bisa bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan.

Sementara yang ilegal apapun alasannya, kata dia, berisiko. Kemungkinan akan mendatangkan masalah kemudian hari.

Paling mendasar, kata dia, perlindungan data pribadi dalam Pinjol legal dijamin. Begitu pula perlindungan dananya.

Manfaat lainnya adalah proses penagihan yang sesuai aturan, pengawasan operasional dari OJK, dan layanan pengaduan.

“Pinjol (legal) ini penting. Karena bangak orang yang tidak terjangkau produk perbankan,” ucapnya.

Meski begitu, ia menyebut memang masih banyak orang yang terjerat Pinjol ilegal. Salah satu alasannya karena indeks literasi keuangan yang rendah. Tiap orang kini mudah mengakses tapi tidak diiringi dengan literasi keuangan digital yang baik.

“Ada gap antara literasi dan inklusi,” ujarnya.

Tapi menurutnya, hal tersebut hanya satu hal. Hal lainnya, keinginan dan gaya hidup komsumtif salah satu faktor yang terelakkan.

“Hal lain adalah flexing, dan gaya hidup yang konsumtif,” pungkasnya. (edisi/fajar)

Comment