Indogrosir Kendari Diduga Tidak Punya Surat Izin Operator Forklift

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di Indogrosir Kendari, Senin (29/4/2024).

Aksi tersebut dilakukan karena Indogrosir Kendari diduga tidak memiliki Surat Izin Operator (SIO) Forklift sehingga bisa membahayakan keselamatan kerja.

Untuk diketahui, Forklift merupakan alat angkut yang digunakan untuk mengangkut atau memindahkan barang yang memiliki mesin bertenaga besar. Karena rentan memiliki risiko tinggi saat digunakan, pemakaian alat berat jenis ini wajib memiliki izin resmi sebelum dioperasikan.

“Hasil invesitigasi dan kajian yang kami lakukan bahwa pihak indogrosir diduga tidak mengantongi surat izin operator forklift,” ungkap Ketua Gerakan, Rahmat.

Ia menjelaskan, aktivitas forklift tanpa izin resmi dan jalur khusus melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Rahmat mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran guna untuk meminta Pj Walikota dan Disnakertrans untuk menghentikan aktivitas Indrogrosir Kendari.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta DPRD Kota Kendari agar mengadakan Rapat Dengar Pendapat dan memanggil direktur perusahaaan. (**)

Comment