KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menvonis terdakwa Amelia Sabara (AS) tiga tahun penjara, pada Kamis (7/12/2023).
Amelia Sabara divonis dalam sidang putusan kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pada sidang putusan tersebut, dipimpin langsung majelis hakim, I Made Sukadana yang didampingi dua majelis hakim lainnya, di PN Kendari.
Pasalnya, kasus ini telah bergulir, di PN Kendari sejak Oktober 2023 yang diduga melibatkan Amelia Sabara.
I Made Sukadana menyampaikan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yakni Eka saputra, sugiatno, Krisdianto, Jeklin A Pangaibali, Andi Ardiansyah, Hardianto terdakwa Amelia Sabara terbukti telah melakukan perintangan secara langsung ataupun tidak langsung.
“Sehingga atas perbuatannya maka terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Dengan demikian, I Made Sukadana mewakili dua majelis hakim lainnya menjatuhkan hukuman terdakwa Amelia Sabara 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan.
“Terdakwa terbukti melakukan perintangan penyidikan tindak pidana korupsi sehingga terdakwa harus membayar biaya persidangan,” jelasnya.
Selain itu, I Made Sukadana meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar membuka atau memulihkan rekening terdakwa.
“Lima rekening terdakwa harus dikembalikan terhadap terpidana Amelia Sabara,” tandasnya. (**)
Comment