500 Sertifikat Tanah Dibagikan Ke Masyarakat Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 500 masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima sertifikat tanah, diserahkan serentak di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, yang dipandu secara virtual oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan total jumlah se-Indonesia yang diserahkan sebanyak 1.552.450 sertifikat yang terdiri dari 1.432.751 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 119.699 sertifikat redistribusi.

Untuk di Provinsi Sultra sendiri, dari total 500 penerima sertifikat tanah, program PTSL yang berasal dari Kota Kendari 172 orang, Kabupaten Konawe 125 orang, Kabupaten Konawe Selatan 100 orang.

Kemudian Kabupaten Konawe Utara 25 orang, Kabupaten Kolaka Timur 25 orang, Kabupaten Kolaka 20 orang, Kabupaten Bombana 20 orang, Kabupaten Muna 10 orang dan Kabupaten Buton Utara 3 orang.

Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menyampaikan pemerintah melalui Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah melakukan segala daya dan upaya yang sangat maksimal di setiap tahunnya dalam pensertifikatan tanah yang menyentuh seluruh lapisan dan elemen masyarakat.

“Sehingga Status kepemilikan tanah di Indonesia menjadi sah secara hukum dan meminimalisir terjadinya permasalahan atau sengketa tanah di kemudian hari,” ungkapnya.

Menurutnya, kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Agraria melalui Kantor Wilayah BPN nasional dan kabupaten kota yang ada di seluruh wilayah Sultra sangat patut diapresiasi. Karena melalui program strategis nasional BPN telah sukses melaksanakan dan telah memberi manfaat kepada masyarakat Sultra

“Menjadi suatu kebanggaan bagi pemerintah provinsi Sultra dapat berkolaborasi dengan insan pertanahan yang berada di Sultra yang tujuannya satu, yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Sultra,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sultra Andi Renald mengatakan sampai dengan tahun 2022 Kanwil BPN Provinsi Sultra, telah mendaftarkan tanah sebanyak 1,25 juta bidang tanah atau sekitar 65,5 persen dari estimasi jumlah bidang tanah sebanyak 1,91 juta.

“Sisanya 0,65 Juta bidang tanah atau 34,40 persen ditargetkan selesai pada tahun 2025,” katanya.

Ia mengatakan, keberhasilan Program Strategis Nasional (PSN) bukan hanya tugas dari Kementerian ATR/BPN saja. Namun, ada peran dari berbagai pihak, salah satu diantaranya Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar.

Lanjut ia berpesan kepada penerima sertifikat tanah agar menggunakan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya, karena dengan sertifikat maka tanah yang dimiliki artinya telah diakui oleh negara secara hukum, yang akan mencegah terjadinya sengketa tanah.

Sertifikat itu juga, kata dia, dapat digunakan sebagai akses permodalan apabila ingin meningkatkan modal usaha melalui KUR yang ada di perbankan.

“Selain itu, untuk mencegah terjadinya penyerobotan tanah oleh pihak lain maka pemilik tanah wajib menguasai, menjaga dan merawat tanahnya dengan tidak menelantarkannya,” pesannya.

Sebab, banyaknya penyerobotan tanah yang terjadi karena pemilik tanah tidak melakukan kewajiban untuk menguasai, menjaga dan memelihara tanah tersebut secara langsung pada fisik yang dimiliki atau dengan kata lain menelantarkan tanahnya. (**)

Comment