KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof. Dr. Muh. Zamrun Firihu, enggan berkomentar terkait dirinya yang diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Diketahui, laporan tersebut dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Menggugat Indonesia (AMIN), pada Rabu (1/11/2022) kemarin.
Aduan itu terkait dugaan gratifikasi pada penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) UHO Kendari yang merupakan titipan yang lolos pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
“Jangan tanya sama saya,” ketus Zamrun, saat ditemui di Gedung Auditorium Mokodompit UHO Kendari, Rabu (02/11/2022).
Orang nomor satu di Kampus hijau tersebut bahkan meminta kepada awak media untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak yang melaporkan dirinya terkait kasus tersebut.
“Kalau itu nanti tanya saja sama mereka,” pungkasnya. (**)
Comment