Ridwan Bae Turun Langsung Melihat Permasalahan TKBM

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae. (Foto: dok. Istimewa)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Ratusan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri menduduki Kantor DPRD Sultra selama 15 hari, untuk menuntut agar aktifitas bongkar di Pelindo IV dikerjakan oleh warga asli Bungkutoko, seperti aturan yang telah disepakati.

Advokat TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Joko mengatakan tuntutan mereka didasari atas pekerjaan bongkar muat yang seharusnya dikerjakan oleh mereka, saat ini diambil alih oleh pihak Pelindo IV bahkan dikerjakan oleh TKBM Karya Bahari.

“Yang pasti koperasi kami, (TKBM Tunas Bangsa Mandiri) yang sah dan diakui di Sultra. Jadi, seharusnya kami harus dipekerjakan kembali,” ujarnya, pada Sabtu (26/2/2022).

Joko juga mengatakan, atas polemik tersebut, buruh yang sebelumnya mendapatkan pundi-pundi rupiah dari pekerjaan bongkar muat, saat ini bekerja serabutan untuk memenuhi hidup mereka.

“Kasihan kami merasa ditipu. Waktu tanah kami mereka beli, katanya kita yang akan kerja. Tapi sekarang kita seperti orang yang terlantar di wilayah sendiri,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae yang turun langsung melihat ratusan buruh TKBM bersama pejabat lingkup KSOP, Pelindo IV dan stakeholder lainnya mengungkapkan rasa prihatinnya melihat polemik yang saat ini menimpah ratusan buruh TKBM.

“Saudara-saudaraku, saya cukup prihatin dengan keadaan ini. Saya akan segera selesaikan masalah kalian. Siap-siap saja, beberapa perwakilan TKBM maupun pejabat lainnya akan berangkat ke pusat, karena ini masalah diambil alih oleh pusat,” jelasnya.

Mantan Bupati Muna dua periode tersebut berjanji akan mengembalikan seluruh hak buruh TKBM yang telah mengalami PHK secara sepihak tersebut.

“Dalam waktu dekat seluruh buruh yang mengalami PHK sepihak akan segera dipekerjakan kembali di tempat tersebut,” pungkasnya.

Kepala KSOP Kelas IIA Kendari, Agus Winarto mengatakan, pihaknya bersama Pelindo tak bermaksud menghalang-halangi pekerjaan buruh, namun TKBM tak boleh bertikai apalagi berselisih.

“Saya jadinya bingung, kalau hanya mempekerjakan TKBM ini nanti saya di protes sama TKBM yang sebelah. Jadi, akurlah kemudian kita aturkan SOPnya semua bisa bekerja sama,” tutupnya. (**)

Comment