EDISIINDONESIA.com – Varian baru COVID-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529) menjadi atensi internasional.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengubah durasi karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri. Dari sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari.
Kebijakan itu akan mulai diterapkan mulai Senin (29/11) esok pukul 00.01 WIB.
“Khusus WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong dilarang masuk Indonesia. Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang masuk akan dikarantina selama 14 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, seperti dilansir dari laman Fin,co.id, Minggu (28/11).
Waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang dilarang akan menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
“Saya ulangi, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk negara yang dilarang menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” jelasnya.
Luhut mengatakan kebijakan karantina tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01. Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menjelaskan daftar negara-negara yang dilarang tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.
Kementerian Kesehatan, lanjutnya, juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing. Terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron itu.
“Kami perkirakan, dengan kerja sama internasional yang baik, butuh 1-2 minggu ke depan untuk kita bisa memahami lebih baik bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah,” urainya.
Luhut menegaskan, langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian Omicron ini masuk ke Indonesia.
“Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang ada saat ini,” tutupnya. (Red/Fin)
Comment