KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Seorang pria berinisial IR (24) diamankan Sat Resnarkoba setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dengan BB 89,84 gram di kamar kosnya, yang terletak di Jalan Sorumba Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu (21/11/2021) lalu.
Wakapolres Kendari Kompol Alwi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Kos Bude Agung sering terjadi peredaran gelap narkotika.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.30 wita anggota sat resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian menemukan barang bukti berupa 74 paket sabu dengan berat brutto 89,84 gram yang disimpan di dalam kotak warna hitam merk Rip Curl,” ujarnya, Senin (29/11/2021).
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh tim, lanjut Alwi, tersangka mengaku sudah 2 kali menerima paket sabu dari lelaki yang dia panggil OM BOS yang masih berstatus narapidana Lapas kelas II A Kendari dalam kasus yang sama.
“Dengan cara ditempel di sekitar kampus baru sebanyak 1 paket sabu dan tersangka membagi lagi menjadi 60 paket sabu. Namun belum sempat di edarkan telah di tangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari,” ungkapnya.
Tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp. 100.000 per gramnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (**)
Reporter: Andri Sutrisno
Comment