Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Disorot, Terungkap Ada Pasal Khusus Pilpres 2024

EDISIINDONESIA.id – Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Airlangga Henri Subiakto menyoroti proses persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Henri menilai posisi Gibran secara hukum masih memiliki legitimasi karena telah melewati tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, ia melihat adanya persoalan berbeda pada aspek moral dan etika yang menurutnya muncul setelah sejumlah hal dibahas dalam persidangan MK.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Henri adalah dialog antara hakim MK dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai aturan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

“Runtuhnya etika moral itu muncul karena terpublikasinya dialog antara hakim MK dengan KPU dan Bawaslu yang membuka fakta bahwa PKPU yang memberi jalan Gibran bisa memenuhi syarat ternyata dibuat KPU secara spesifik hanya untuk Pilpres 2024. Sebelumnya tidak ada aturan itu,” kata Henri, dikutip Senin (28/9/2026).

Pernyataan tersebut merujuk pada pembahasan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam persidangan 23 September 2026, hakim MK memang meminta penjelasan KPU mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk apakah norma tersebut pernah digunakan dalam aturan Pilpres sebelumnya.

Anggota KPU Idham Holik kemudian menjawab bahwa ketentuan tersebut belum pernah digunakan dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya dan diberlakukan untuk Pilpres 2024.

Henri juga menyoroti proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran. Ia menilai persidangan telah membuka informasi mengenai proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.

“Terbuka pula fakta-fakta terkait keengganan KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi terbongkar ke publik,” ujarnya.

Dalam persidangan, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan KPU tidak datang ke Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi dan menggunakan surat keterangan penyetaraan sebagai dasar. Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tidak datang karena tidak mendapatkan informasi terkait persoalan tersebut.

Meski demikian, Henri mengakui MK belum menjatuhkan putusan akhir mengenai perkara tersebut. Ia menilai perdebatan yang berkembang saat ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga persepsi mengenai legitimasi moral dan etika jabatan.

“MK dalam hal ini memang belum memutuskan status hukum Wapres ke depan, tapi pertunjukan dialog di MK itu secara tidak langsung telah meruntuhkan legitimasi moral dan etika atas jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden,” katanya.

Henri kemudian mempertanyakan respons publik terhadap persoalan yang dibahas dalam persidangan. Ia mengaku prihatin apabila persoalan mengenai aturan dan proses pencalonan tidak mendapat perhatian serius.

“Memprihatinkannya, setelah ketahuan ada pasal selundupan di PKPU yang digunakan untuk memuluskan calon yang ‘tidak punya ijazah’ boleh jadi presiden atau wakil presiden, ternyata rakyat Indonesia, politisi, para hakim, dan para akademisi tetap anteng,” tuturnya.

Henri juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi demokrasi dan etika penyelenggaraan negara jika persoalan tersebut tidak menjadi perhatian.

“Terus terang saya kok jadi makin ragu, pesimis. Mudah-mudahan masih ada tokoh-tokoh yang bisa membangkitkan optimisme membangun bangsa yang makin beradab,” tandasnya.

Keterangan KPU dan Bawaslu

Di sisi lain, KPU dalam persidangan menyatakan persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK. KPU juga menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Politik

Bawaslu juga menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan Gibran.

Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan MK. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan ketentuan UU Pemilu dan meminta MK memberikan sejumlah putusan terkait status pencalonannya. (edisi/fajar)

Comment