Fakta Sidang Buka Jejak Rp3,5 Miliar ke Ketum HIPMI, KPK Lanjutkan Penyelidikan

EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana senilai Rp3,5 miliar kepada mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari. Nama dan angka tersebut mencuat dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penyelidikan atas aliran dana itu berjalan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pengembangan perkara DJKA.

“Iya, itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA,” ujar Taufik kepada wartawan, Minggu, 27 September 2026.

Taufik menjelaskan, tim penyidik telah menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum berisi fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara DJKA Medan. Temuan tersebut dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan arah pengembangan selanjutnya.

“Persidangannya sudah dilaporkan. Terakhir itu tahap ekspos. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” katanya.

Meski belum ada Sprindik baru yang diterbitkan khusus untuk perkara Medan, dugaan aliran dana ke Akbar tetap ditelusuri melalui pengembangan perkara DJKA lain yang masih berjalan — termasuk kasus di Jawa Timur yang menjerat mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi, serta perkara wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Dugaan penerimaan Rp3,5 miliar oleh Akbar muncul dalam sidang perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.

Keduanya kini dalam proses banding setelah Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis masing-masing lima tahun dan empat tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, dana itu dikaitkan dengan proyek-proyek bernilai ratusan miliar rupiah

Proyek JLKAMB 1 pembangunan jalur kereta Medan–Binjai dan Medan–Araskabu, pagu Rp125,7 miliar. Eddy disebut menerima Rp3,5 miliar; Muhlis Rp403 juta.

Proyek JLKAMB 6 emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II, pagu Rp385 miliar. Eddy disebut menerima Rp11,2 miliar; Muhlis Rp403 juta.

Uang dikumpulkan dengan modus kontrak fiktif melalui rekanan lama PT Waskita Karya: pekerjaan yang tidak nyata dibuat seolah-olah berjalan, pembayaran dilakukan, lalu dana dikembalikan — dengan vendor mendapat keuntungan 5 persen. Setelah terkumpul, dana diserahkan ke apartemen Eddy di Four Winds atas arahan Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana, saat itu SVP Building Division Waskita Karya, dan diserahkan oleh staf keuangan Muhammad Anas.

Ketua Majelis Hakim Khamoza

ro Waruwu dalam putusan 25 Juni 2026 menegaskan fakta ini menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut. “Pengiriman uang sebagai komitmen fee kepada Akbar Himawan Buchari dapat menjadi dasar pengembangan penyelidikan keterlibatan Akbar terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar,” bunyi putusan tersebut.

Eddy mengaku dalam sidang 29 April 2026 yakin dana itu sampai kepada Akbar melalui seseorang bernama Roni, dengan penyerahan dilakukan beberapa kali sekitar Mei 2022.

“Saya yakin, karena sejauh ini Akbar tidak ada komplain kepada saya. Itulah yang saya yakini — uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” ujar Eddy.(edisi/rmol)

Comment