MUNA, EDISIINDONESIA.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna mengungkapkan pada periode Januari hingga Desember 2025 telah melaksanakan asesmen terhadap 12 orang tersangka melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Dari jumlah tersebut 8 orang direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di klinik pratama BNNK Muna dan 4 orang direkomendasikan untuk menjalani proses hukum lanjut disertai rehabilitasi di Rutan kelas IIB Raha.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Muna Muhammad Ridwan Zain dalam press rilis akhir tahun, Rabu (24/12/2025).
Ia mengungkapkan, layanan TAT pada bagian pemberantasan dari target 12 klien dengan capaian total 12 klien atau 100 persen.
“Berdasarkan laporan masyarakat BNNK Muna juga telah mengamankan 5 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, BNNK Muna terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Pertama, melalui pencegahan dan edukasi yang meliputi penyuluhan dan kampanye, edukasi dini, pemberdayaan masyarakat, serta pemanfaatan media.
Kedua, pemberantasan dan penindakan yang meliputi penindakan tegas, pengungkapan jaringan, pengawasan wilayah rawan dan membangun kerjasama dengan APH.
Ketiga, rehabilitasi yang meliputi layanan rehabilitasi, program pasca rehabilitasi dan asesmen medis.
“Kemudian dalam rangka penguatan kolaborasi Pencehagan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNNK Muna bersinergi dengan stakeholder terkait yang merupakan strategi nasional. Sinergi ini mencakup berbagai pihak baik dari pemerintah, lingkungan penindakan, masyarakat serta sektor swasta,” terangnya.
Ridwan juga menyebutkan berdasarkan hasil pemetaan dari BNN RI pada tahun ini BNNK Muna mengukuhkan desa Lagasa sebagai desa bersih narkoba (bersinar) dan telah mendorong relawan-relawan yang aktif dalam upaya P4GN pada wilayah tersebut.
“Kegiatan desa bersinar ini dibentuk dengan melibatkan stakeholder terkait terutama pemerintah desa.” Imbuhnya. (**)
Comment