FP2Sultra Pidanakan Ketua Aliansi Pemerhati Masyarakat Wantiworo, Ada Apa?

Kantor Mapolres Muna. (Foto: Andik)

MUNA, EDISIINDONESIA.com – Ketua Aliansi Pemerhati Masyarakat Wantiworo (APMW), La Ode Muliadi dipidanakan terkait pencemaran nama baik Pelaksana Tugas (Plt) Kades Wantiworo, La Ode Kiji.

Ketua AMPW tersebut dipidanakan oleh Front Pergerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (FP2Sultra), dengan melaporkan secara resmi di Polres Muna, Rabu (11/5/2022).

Laporan polisi FP2Sultra itu, terkait La Ode Muliadi melaporkan La Ode Kiji pada tahun 2021 lalu, atas dugaan tindak kasus korupsi Dana Desa (DD) Wantiworo, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, dalam pembangunan lapangan futsal tahun 2018 dan gedung serba guna tahun 2019.

Namun, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara. Berpegangan pada LPH tersebut, ketua APMW dianggap membuat gaduh ditengah-tengah masyarakat.

“Kemasan laporan dia (ketua APMW) berbau politik. Sehingga kami laporkan. Pengaduan pencemaran nama baik berdasarkan pasal 310 dan 311 tentang Undang-Undang Hukum Pidana “ujar Ketua Pembina FP2Sultra, La Ode Akbar Taufik Rere, kepada sejumlah wartawan, di Polres Muna.

Kata dia, laporan yang dilayangkan, bentuk dari upaya pembelajaran, bagi rekan-rekan aktivis, agar lebih mengedapankan integritas dan pengetahuan yang cerdas.

“Ketika melihat kasus tidak serta merta mereka melaporkan begitu saja, tapi butuh investigasi secara matang lewat tingkatan desa. Saya anggap ini adalah kekeliruan,” ulasnya.

Menurutnya, jika Plt Kades Wantiworo, La Ode Kiji, terbukti melakukan penyelewengan keuagan negara, maka ada proses, yang namanya pembinaan, ditahapan tentang penyelenggara negara dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda), karena di Permendes Nomor 6 legislasi itu dikembalikan kepada daerah.

“Jadi lini sektornya ada di Inspektorat, yang melakukan auditor. Jika hasilnya tidak bisa dilakukan pembinaan dan pengembalian, ketika terbukti ada kerugian negara, maka pihak Inspektorat, bisa melakukan rekomendasi kepada instansi terkait yakni Kejaksaan dan pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” jelas Akbar.

Menurutnya lagi, agak rancu, kegiatan 2019 itu LHP tahun 2020 namun anehnya pada tahun 2021 baru dilaporkan artinya ini sudah dua tahun bergulir dan LHP itu sudah selesai. Jadi ketika LHP sudah selesai berarti tidak ada masalah.

“Jangan melaporkan seseorang tanpa adanya investigasi dan data base dan itulah yang dikatakan pencemaran. Kalau saya mengestimasi dari pernyataan La Ode Muliadi di media itu hanya bergulir kepentingan politik sesaat, politik temporer,” sodoknya.

Atas laporannya, Akbar berharap, pihak Polres Muna, agar laporan pencemaran nama baik terhadap Plt Kades Wantiworo, segera diproses secepatnya. Kami harapkan secepatnya di proses.” dia memungkasi. (**)

Comment