EDISIINDONESIA.id- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersiap mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil lantaran penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar dinilai mangkrak dan tidak kunjung tuntas.
Kedua lembaga menganggap penanganan kasus ini berjalan di tempat, bahkan terkesan dikaburkan dengan maraknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK belakangan ini. Padahal, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025 Satori dan Heri Gunawan hingga kini belum ditahan.
“Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Pak Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, guna segera mengajukan praperadilan,” ujar Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Edwin menegaskan, sikap KPK yang tidak menahan kedua tersangka patut dipertanyakan publik. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
“Apapun alasan KPK, ini adalah bukti ketidakseriusan dalam menuntaskan perkara korupsi yang melibatkan anggota DPR,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP, masyarakat berhak mengajukan praperadilan apabila penanganan perkara tertunda lama tanpa kepastian hukum atau tanpa alasan yang sah. Jika gugatan dikabulkan, hakim dapat memerintahkan penyidik maupun penuntut umum untuk segera melanjutkan proses hukum.
Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan pembagian tugas telah disepakati. ARUKKI akan menjadi pihak yang mengajukan gugatan, sementara tim hukum akan tetap dikoordinasikan olehnya.
“Kami berbagi tugas. Untuk kasus CSR BI, kami serahkan ke ARUKKI. Sebelumnya kami sudah melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas, dan kini kami melanjutkan ke jalur praperadilan,” jelas Boyamin.(edisi/rmol)
Comment