Sikapi Polemik Proyek Lakidende, DPRD Sultra Jadwalkan Panggil Seluruh Pihak Terkait

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III pada pekan depan untuk menindaklanjuti polemik proyek Lakidende.

RDP tersebut akan digelar guna mengklarifikasi sejumlah persoalan dalam proses lelang proyek yang diduga tidak transparan dan dinilai menyisakan kejanggalan, termasuk terkait administrasi serta penetapan pemenang tender.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi menegaskan, persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan proyek. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama terkait proses penawaran dan penetapan peserta yang dinyatakan lolos dalam tender.

“Segera kita adakan RDP. Kita akan memanggil pihak-pihak terkait di dalamnya,” ujarnya saat menemui Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka (KMMM) Sultra yang menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra, Senin (19/10/2026).

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra menyatakan, pihaknya telah menyepakati pelaksanaan RDP bersama Komisi III. Kedua komisi akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pelaksanaan agar tidak berbenturan dengan agenda pembahasan anggaran.

Ia menegaskan, RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya dalam memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, DPRD telah mencermati adanya dugaan ketidaktransparanan dan persoalan efisiensi dalam proses lelang proyek Lakidende. Meski demikian, DPRD juga akan mendengarkan penjelasan dari pihak pemerintah terkait pertimbangan yang mendasari keputusan dalam proses tender tersebut.

“Pada prinsipnya, poinnya kami sudah dapatkan bahwa ini ada ketidaktransparanan, kemudian ada yang dianggap tidak efisien. Namun, mungkin saja pemerintah punya pandangan lain yang nanti kita dengarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak-pihak terkait akan dipanggil agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara langsung di hadapan anggota dewan. Hasil RDP nantinya akan menjadi bahan bagi DPRD untuk menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut berikutnya.

DPRD Sultra berharap persoalan proyek Lakidende dapat segera memperoleh kejelasan. Pelaksanaan RDP juga diharapkan menjadi ruang untuk menguji berbagai informasi yang berkembang sekaligus memastikan proses pengadaan proyek berjalan secara transparan, efisien, dan akuntabel.

“Kita sepakati akan melaksanakan RDP pada hari Senin (26 Oktober) di jam kedua. Kami pastikan akan menghadirkan semua pihak-pihak terkait dengan persoalan ini,” ucapnya.

Untuk diketahui, KMMM Sultra menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (19/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan pernyataan sikap dan sejumlah tuntutan terkait dugaan ketidaktransparanan perubahan hasil pemilihan penyedia paket pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, dengan kode paket 1016672600000.

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Koordinator aksi, Rahmat Almubaraq, menyoroti pentingnya penjelasan terbuka mengenai kronologi perubahan status hasil pemilihan penyedia, dasar pengambilan keputusan, proses evaluasi peserta, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut konsorsium, setiap proses pengadaan yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, persaingan sehat, keadilan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

“Perubahan status hasil pemilihan penyedia proyek Rp35 miliar tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang,” ujar Rahmat.

Terdapat enam tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Sulawesi Tenggara, yaitu:

1. Menjadwalkan RDP dengan mengundang perangkat daerah pengguna anggaran, PA/KPA, PPK, UKPBJ, Pokja Pemilihan, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya sesuai relevansi persoalan.
2. Meminta penjelasan mengenai kronologi perubahan status hasil pemilihan penyedia**, dasar keputusan, proses evaluasi, dan status kontrak paket tersebut.
3. Meminta penjelasan mengenai langkah pengawasan internal yang telah dilakukan serta tindak lanjut yang akan ditempuh terhadap temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Mendorong penyampaian dokumen pendukung yang dapat dibuka kepada publik dan memastikan pembahasan berlangsung secara objektif berdasarkan data serta ketentuan hukum.
5. Menyusun rekomendasi hasil RDP dan meminta instansi yang berwenang menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai tugas dan fungsinya.
6. Mengawasi tindak lanjut hasil RDP dan mendorong penyampaian perkembangan penanganan persoalan kepada masyarakat.

Konsorsium berharap DPRD tidak hanya memfasilitasi pertemuan, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut persoalan tersebut sesuai kewenangannya.

Dalam pernyataan sikapnya, konsorsium turut meminta agar dokumen pengadaan dan rekam jejak elektronik yang berkaitan dengan proses pemilihan penyedia tetap terjaga. Hal ini dinilai penting untuk mendukung proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pengawasan oleh instansi yang berwenang.

Konsorsium juga menekankan perlunya keterbukaan informasi mengenai perubahan status hasil pemilihan penyedia, termasuk dasar pengambilan keputusan dan tahapan evaluasi yang telah dilaksanakan.

“Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Rahmat. (**)

Comment