KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali membongkar kasus peredaran gelap narkotika di Kota Kendari. Seorang pria berinisial A (36), warga Kelurahan Baruga, berhasil ditangkap bersama puluhan paket sabu di kawasan BTN Baruga Saranani Lestari, Jalan Kosgoro, Kecamatan Baruga, pada Minggu (11/10/2026) malam.
Polisi menyita dari tersangka sebanyak 63 paket plastik berisi kristal diduga sabu, dengan berat bruto mencapai 41,63 gram.
Kapolresta Kendari melalui Kasat Resnarkoba, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA berkat informasi dari masyarakat.
“Kami menerima laporan warga sekitar pukul 17.00 WITA terkait transaksi narkotika di perumahan tersebut. Petugas langsung turun menyelidiki hingga berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Andi.
Saat disergap, petugas menemukan 15 paket sabu tersembunyi di saku celana tersangka. Penggeledahan di kediamannya kemudian menemukan 48 paket tambahan beserta sejumlah barang bukti lainnya:
2 timbangan digital
35 pipet + 2 bal pipet
2 sendok sabu
Bungkus & perlengkapan pembungkus
2 gulung lakban, gunting
1 HP Vivo
1 sepeda motor Honda Beat Putih-Biru (DT 5003 CE)
Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika beserta peraturan terkait. (**)
Comment