PT MBS Hentikan Paksa Penambangan Ilegal oleh PT ST Nikel di Konawe

KONAWE, EDISIINDONESIA.id– PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan secara paksa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT ST Nikel Resources di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka pada Minggu (5/10/2025).

Langkah ini diambil setelah PT ST Nikel Resources mengabaikan peringatan dan terus melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT MBS.

Kuasa Manajemen PT MBS, Yudha Mela Wijaya, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena PT ST Nikel Resources terus melakukan pengambilan ore di wilayah IUP PT MBS.

“Kami sudah sering meminta pihak ST Nikel Resources untuk menghentikan segala aktivitasnya, bahkan kami sudah melayangkan somasi. Tetapi perusahaan tersebut tidak mengindahkan, makanya kami ambil langkah tegas,” ujarnya.

Yudha menjelaskan bahwa seluruh cargo ore nikel yang diangkut oleh PT ST Nikel Resources serta beberapa titik lokasi yang mereka garap berada di wilayah resmi IUP PT MBS.

Dasar hukumnya adalah Keputusan Bupati Konawe Nomor 231 Tahun 2013 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1313 K/PID.SUS.LH/2016.

Selain menghentikan aktivitas ilegal, PT MBS juga akan melaporkan PT ST Nikel Resources ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan tindak pidana pertambangan.

“Kemarin juga sudah kami layangkan somasi ke pihak perusahaan, berikutnya akan kami laporkan ke APH,” tegas Yudha.(**)

Comment