KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari berencana mengadukan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) atas dugaan pelanggaran terkait kesehatan pekerja.
SBSI menyoroti bahwa perusahaan tersebut diduga hanya melakukan pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up/MCU) satu kali saja, yaitu saat pekerja mulai bekerja.
Ketua DPC SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dari para pekerja, PT VDNI diduga tidak melakukan MCU secara berkala sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kami menduga pihak perusahaan hanya satu kali melakukan MCU pada saat masuk kerja, dan ini jelas bertentangan dengan regulasi yang ada,” tegas Iswanto.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2 Tahun 1980 Pasal 3 ayat (2) yang mewajibkan perusahaan mengadakan pemeriksaan kesehatan kerja berkala setidaknya sekali setahun.
Iswanto juga menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan hak MCU kepada pekerja dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan Pasal 190 ayat (2) UU Cipta Kerja.
SBSI Kendari berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi hak-hak pekerja. Iswanto berharap Binwasnaker & K3 Provinsi Sulawesi Tenggara segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini setelah aduan resmi diajukan.
“Setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku, sehingga para pekerja atau buruh di Sulawesi Tenggara mendapatkan hak yang layak, terutama hak pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Iswanto menambahkan, jika proses penyelesaian masalah ini berjalan lambat, SBSI Kendari akan menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Menanggapi hal ini, Humas PT VDNI, Bahar, membenarkan bahwa perusahaan hanya melakukan MCU satu kali, yaitu saat pekerja pertama kali masuk.
“Hanya sekali pas masuk kerja, tetapi kami menyediakan klinik di dalam perusahaan,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon. Untuk informasi lebih detail, Bahar menyarankan untuk menghubungi bagian HRD PT VDNI.(**)
Comment