Menkeu bakal Basmi Perusahaan Rokok Ilegal

EDISIINDONESIA.id – Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di Indonesia menjadi masalah tersendiri. Selain mengancam industri tembakau, peredaran rokok ilegal itu juga mengancam pendapatan negara.

Karena itu, pemerintah menegaskan akan terus berupaya hingga rokok ilegal di tanah air berhasil dibasmi.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Dia memastikan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Menurutnya, langkah pemusnahan yang rutin dilakukan di berbagai daerah merupakan wujud ketegasan pemerintah dalam menjaga iklim usaha tembakau yang sehat sekaligus memastikan penerimaan negara dari cukai tetap optimal.

“Kalau ada pengusaha yang taat membayar pajak, sementara yang lain bebas berjualan tanpa cukai, tentu merugikan yang patuh aturan. Itu sebabnya rokok ilegal harus dibinasakan,” ujar Purbaya seusai memimpin pemusnahan 235 juta batang rokok ilegal hasil sitaan di Jawa Timur, di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Surabaya, Kamis (2/10).

Lebih lanjut, Purbaya menyebut, pemerintah tidak berniat mematikan industri hasil tembakau (IHT) yang legal. Sebaliknya, kebijakan penindakan justru dimaksudkan agar pelaku usaha resmi tetap terlindungi dan penerimaan negara terjaga.

Purbaya lantas mengungkap rencana pengembangan kawasan industri hasil tembakau di sejumlah daerah yang diduga menjadi pusat produksi rokok ilegal.

“Kami ingin menciptakan arena yang adil. Pelaku usaha resmi akan terus diberdayakan, tetapi konsekuensinya wajib bayar pajak. Kalau tidak, akan ada sanksi tegas,” ucap mantan Ketua Dewan Komisioner LPS itu.

Hingga Agustus 2025, realisasi pendapatan negara dari cukai, pajak, dan PNBP mencapai Rp159,18 triliun atau 56,31 persen dari target Rp282,70 triliun.

Dari jumlah itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyumbang Rp88,7 triliun atau 59,59 persen dari target tahun berjalan.

Kepala Kanwil DJBC Jatim, Untung Basuki menyebut rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil operasi penindakan sepanjang Januari–September 2025. Total 1.519 surat bukti penindakan telah diterbitkan dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp210 miliar.

“Selain pemusnahan, kami juga sudah menerbitkan SPDP dan menggandeng kejaksaan untuk proses penyidikan. Ada 114 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium,” jelas Untung. (edisi/fajar)

Comment