PT MBS Tempuh Jalur Hukum, Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Amonggedo

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terkait aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (1/10/2025).

Manajemen PT MBS menyatakan bahwa mereka memiliki hak penuh untuk mengelola ore nikel di wilayah tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor 231 Tahun 2013 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1313 K/PID.SUS.LH/2016.

Namun, di lapangan, perusahaan lain justru melakukan penambangan tanpa izin di wilayah IUP PT MBS.

Kuasa manajemen PT MBS, Yudha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan perusahaan ilegal tersebut serta oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat.

“Kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan perusahaan yang telah melakukan pertambangan ilegal di wilayah IUP OP kami, sekaligus melaporkan oknum ASN yang diduga ikut melancarkan aktivitas ini. Sangat disayangkan, ASN tersebut bahkan menggunakan kendaraan dinas masuk ke lokasi tambang milik PT MBS,” tegas Yudha.

PT MBS juga menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menindak tegas perusahaan tambang ilegal tersebut. Mereka akan membawa persoalan ini hingga tingkat provinsi bahkan pusat.

“Kami meminta pihak berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas tambang ilegal sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah IUP kami tanpa dasar hukum yang sah,” tutup Yudha.

Dengan sikap ini, PT MBS menegaskan komitmennya untuk melindungi hak usaha yang sah dan mendesak penegakan hukum yang konsisten dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Konawe.(**)

Comment