KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) menetapkan tersangka Komisaris Utama PT. Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto atas dugaan tindak pidana korupsi ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan dalam reles tertulisnya, pada Selasa (18/7/23).
Ade menyebut, sebelumnya Windu Aji Sutanto telah diperiksa oleh tim Kejati Sultra sebagai saksi. Namun, kini ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah diperiksa sebagai saksi Windu Aji Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” kata Ade.
“Kemudian,dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Kemdari untuk Penyidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus tipikor itu, yakni. General Manejer PT. Antam berinisial HW, Pelaksana Lapangan PT. LAM Glen, Direktur Utama PT. LAM Ofwan Sofwan dan Direktur Utama PT. KKP Andi Adriansyah.(**)
Comment