AJI dan IJTI Kecam Aksi Polres Baubau Panggil-Periksa Dua Jurnalis Tribunnews Sultra

KENDARI,EDISIINDONESIA.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Sultra mengecam tindakan Polres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijaya.

Karena dinilai pemanggilan klarifikasi atas berita “Kasus Rudupaksa Anak Yatim di Baubau” yang diterbitkan Tribunews Sultra merupakan bentuk kriminalisasi dan ancaman kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara juga di Indonesia.

Olehnya itu, Sekertaris AJI Kendari Ramadhan menjelaskan, tindakan Polres Baubau yang menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalistik adalah langkah yang keliru.

“Sebab penyelesaian segala sengketa pers harus merujuk pada Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pokok pers. Apalagi dalam pasal 4 UU No.40 tahun 1999 tentang pers, yang menjelaskan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/3/23).

Kemudian, ia juga mengungkapkan Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers.

“Perlu diketahui pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” tegas Ramadhan.

Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra Fadli Aksar menyebut, jajaran kepolisian di lingkup Polda Sultra termasuk Polres Baubau untuk menjadikan kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers,” kata Fadli Aksar.

Atas pemanggilan dua jurnalis tersebut, AJI Kendari dan IJTI Sultra secara tegas mengecam tindakan Polres Baubau yang berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Hal ini akan menjadi preseden buruk buat kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi,” jelasnya.

AJI dan IJTI juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Kami juga meminta semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab Kerja-kerja jurnalistik dijamin dalam konstitusi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999,” imbuhnya.

Organisasi ini juga mengingatkan semua pihak tidak melabeli produk jurnalistik dengan cap hoaks, meneror, mengintimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis. 
(EI/che)

Comment