Terkait Kasus Anak, LPSK Sambangi Polres dan DP3A Baubau

BAUBAU, EDISIINDONESIA.id – Tim Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mendatangi Mapolres Baubau serta Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau.

Kedatangan tim LPSK disinyalir untuk melakukan pendalaman kasus kekerasan seksual yang dialami dua orang anak perempuan dibawah umur.

Empat orang tim LPSK mengunjungi gedung Kantor Satreskrim Polres Baubau sekitar pukul 10.00 wita.

Kedatangan Tim LPSK langsung disambut Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa dan menggelar pertemuan secara tertutup, di Ruang Gelar Perkara Bhakti Satria Mapolres Baubau.

Setelah melakukan pertemuan kurang lebih satu jam, tim LPSK kemudian bergerak menuju kantor DP3A Kota Baubau.

Di kantor DP3A Baubau, tim LPSK juga melakukan pertemuan tertutup dengan Unit Perempuan Perlindungan Anak Kota Baubau.

Syahrial, tenaga ahli LPSK mengatakan, saat ini LPSK masih melakukan telaah dengan meminta pengakuan korban, lalu koordinasi dengan instansi terkait.

“Kami belum bisa memberikan informasi, karena tim masih melakukan konfrontasi dengan pihak terkait,” kata Syahrial.

Syahrial menambahkan bila bahan yang ia butuhkan sudah lengkap tentunya akan diolah dan di sampaikan ke pimpinan. “diterima atau tidak, nanti pimpinan LPSK yang akan menentukan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur terjadi Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, pihak keluarga melaporkan kejadian naas yang menimpa anaknya itu pada Desember 2022 lalu.

Laporan: Che

Comment