Soal Kapolres Kolut Diadukan Dugaan Terlibat Dalam Sengketa Tambang, Ini Penjelasan Kompolnas

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kapolres Kolaka Utara (Kolut), AKBP Yosa Hadi mendapat pengaduan dari Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Abdul Kadir Ndoasa terkait sengketa pertambangan antara PT GAN dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang diduga melibatkan Kapolres Kolut.

Adapun dugaan keterlibatan Kapolres Kolut ini, dikarenakan diduga memimpin dan memerintahkan pembongkaran plang berisi putusan Mahkamah Agung (MA) dan menangkap 27 karyawan PT GAN yang sedang menjaga lokasi tambang PT GAN, di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut tanpa alasan yang jelas pada Rabu (23/11) lalu.

Setelah mendapat pengaduan tersebut, akhirnya Senin (19/12) tim dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI yang dipimpin oleh Ketua Harian Kompolnas RI, Benny Josua Mamoto datang ke Sulawesi Tenggara (Sultra), guna melakukan proses pengumpulan data dan melakukan gelar perkara.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas RI, Benny Josua Mamoto, saat diwawancara oleh awak media usai bertemu Kapolda Sultra, di Mapolda Sultra, awal pekan ini.

“Kunjungan di Polda Sultra dalam rangka, yang pertama kami pengumpulan data untuk penyusunan arah kerja, kemudian yang kedua juga melakukan gelar perkara,” ungkapnya.

Lanjut jenderal purnawirawan polisi bintang dua ini, jadi kehadiran kami, terkait ada pengaduan yang melaporkan Kapolres Kolaka Utara (Kolut) yang diduga terlibat dalam sengketa pertambangan di Kabupaten Kolut.

“Jadi kami sudah mendengar paparannya (Kapolres Kolut), dan kami (Kompolnas RI) sudah berdiskusi, dan kami juga sudah membuat rekomendasi, dan sudah kami sampaikan, nanti biar ditindaklanjuti,” terang jenderal yang lama bertugas dibidang reserse ini.

Sambung mantan Deputi Pemberantasan Narkotika BNN ini, bahwa rekomendasinya (sudah) ada, dan itu untuk internal, hanya untuk konsumsi internal, terkait langkah-langkah apa yang perlu dilakukan kedepan, supaya penanganan kasus itu segera tuntas.

“Terkait apakah ada pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara ini, itu nanti ranah lain lagi, yang hal itu (kode etik) yang menangani bukan kami (Kompolnas RI).

Lanjut mantan Wakil Sekretaris NCB-Interpol Indonesia ini, bahwa yang pertama, Kompolnas RI menerima aduan dari masyarakat, ketika ada penanganan satu perkara di satu satuan kerja (Satker) berbagai macam alasan aduan itu.

“Kami mintakan klarifikasi, kemudian kami turun untuk mendengar melalui gelar perkara, kami dapat informasi secara lengkap, secara komprehensif,” ujarnya.

“Jadi kami (Kompolnas RI) hanya sebatas mendengar paparan tadi, dan berdiskusi, kebetulan saya dulu waktu aktif kan, memang hidupnya di dunia reserse,” ucapnya.

Kata mantan penyidik Densus 88 Antiteror Polri, untuk Kapolres Kolut tidak diperiksa, ia hanya memaparkan terkait perkara pertambangan di Kolut tersebut.

“Jadi sudah ada rekomendasi yang kami berikan ke Polda Sultra,” jelasnya.

Lebih lanjut Kata Ketua harian Kompolnas RI ini, pengadu kan datang ke Kompolnas RI, dan tentunya dari pihak penyidik akan memberikan SP2HP atau surat perkembangan penyidikan, apa yang akan dilakukan, kami juga menjelaskan kepada pihak pengadu.

“Dalam kaitan sengketa ini kan, berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolut, kita harus dalami betul, adanya dua SK tapi luasnya berbeda, nah itu sedang didalami, mana yang benar, mana yang palsu?, nanti dari situ, baru ditemukan sikap kita,” tegasnya.

Sambungnya lagi, jadi langkah Kapolres Kolut yang diduga merusak plang dan menangkap 27 karyawan PT GAN, itu sudah sesuai dengan ketentuan, karena ada dasar yang dipakai, lain kalau tidak ada dasar hukum untuk itu.

“Dasarnya, sudah dijelaskan tadi, dasarnya sudah ada, jadi nanti akan disampaikan, jadi salah satu rekomendasi kami adalah agar dijelaskan ke publik,”

“Terkait adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT GAN, jadi itu baru sepotong, ada lagi beberapa surat yang terbaru, nah itu yang belum diketahui oleh publik, nanti biar dijelaskan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sengketa pertambangan antara PT GAN dan PT CSM terus bergulir. Dalam sengketa ini, PT GAN telah mengantongi surat putusan Kasasi MA Nomor: 150/KTUN/2021 tertanggal 27 April 2021 dan kedua Surat Penetapan Eksekusi PTUN Kendari Nomor: 04/G/2020/PTUN-KDI tertanggal 7 Januari 2022.

Kemudian, adanya surat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Sultra Nomor 804/965 tertanggal 17 Oktober 2022 perihal penyampaian permohonan perubahan atas SK Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra Nomor 651/ DPMPSTP/XI/2020 sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 7/G/2019/PTUN Kdi yang isinya menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Kolut Nomor 540/62 Tahun 2011 tanggal 14 Maret 2011 tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang memiliki luas 20 hektar dinyatakan berlaku kembali. (**)

Comment