WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi diminta untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana proyek peningkatan fasilitas Pelabuhan Pangulubelo, Wanci.
Pasalnya, Proyek Pelabuhan Pangulubelo dengan menelan anggaran Rp 68 miliiar dari APBN 2022 itu, telah dilaporkan ke Polres Wakatobi, pada 8 Agustus 2022 lalu.
Laporan tersebut, terkait dengan dugaan tindak pidana penggunaan material batuan dari hasil tambang diduga ilegal yang didatangkan dari Kabupaten Buton menggunakan kapal tongkang raksasa.
Atas laporan itu, Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro mengatakan pihaknya telah memeriksa kepala kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP)/Sahbandar Wanci, Arman Saleh, pada 25 Agustus lalu.
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan,” tutur AKBP Dodik beberapa waktu lalu.
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Hardi Sido. Bahkan, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
“Tadi saya sudah tandatangani surat panggilan untuk seorang direktur,” ujar Hardi Sido, 30 Agustus lalu.
Dengan demikian, Rahman Jadu selaku pelapor dalam kasus dimaksud berharap ada penetapan tersangka dalam waktu dekat ini.
Sebab, kata dia mengingat telah ada contoh kasus penetapan tersangka penambangan ilegal yang beroperasi di Wakatobi tahun lalu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan Negeri setempat.
“Seharusnya proses penetapan tersangka dalam kasus pelabuhan tidak membutuhkan waktu lama. Mesti ada perlakuan yang sama terhadap kasus-kasus sebelumnya, dalam waktu singkat pelaku penambangan ilegal tahun lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Jadu, Sabtu (3/9/2022).
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal laporan itu melalui aksi demontrasi yang rencananya digelar Senin pekan depan.
“Sudah beberapa kali kami lakukan demonstrasi terkait persoalan ini. Hari Senin depan kami akan kembali aksi untuk mempertanyakan sudah sejauh mana kinerja kepolisian,” tegasnya. (**)
Comment