EDISIINDONESIA.com – Dalam upaya mencegah varian baru Covid-19 (Omicron B.1.1.529) masuk ke Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kembali memperbarui peraturan pembatasan Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk wilayah Indonesia.
Melalui peraturan baru ini, Ditjen Imigrasi bakal menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menjelaskan, aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai Selasa besok (30/11/2021). Mulanya, aturan ini mulai berlaku hari ini, Senin (29/11/2021).
“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke Negara-Negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” tegas Arya, dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Sementara itu, bagi orang asing selain dari Negara-Negara tersebut, Arya menegaskan, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” pesan Arya. (red/Ein)
Comment