EDISIINDONESIA.com – AKBP Agus Sugiyarso dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Tebing Tinggi. Pencopotan ini diduga buntut dengan viralnya video sang istri yang memamerkan uang segepok di media sosial.
Video joget itu diunggah dalam aplikasi Tik Tok milik akun @ecimot512.
AKBP Agus dicopot dari jabatannya berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/2280/X/KEP./2021 tanggal 31 Oktober 2021 yang diteken AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.
Dalam surat tersebut, AKBP Agus dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) di Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka evaluasi jabatan.
“Kapolres saya tarik ke polda dalam rangka evaluasi,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dikutip JPNN.com, Selasa (2/11).
Panca menambahkan tindakan istri AKBP Agus Sugiyarso dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri No 10/2017 tentang aturan agar anggota kepolisian dan keluarga menghindari gaya hidup mewah.
Untuk itu, kata Panca, bagi anggota Polri yang melanggar akan diberikan sanksi.
“Ini meskipun bukan dia yang melakukan tetapi kami melihat bahwa dia tahu bahwa perintah Kapolri tidak boleh menunjukkan gambar-gambar yang menampilkan hedonisme dan harta benda. Ini konsekuensi bagi anggota Polri,” kata mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.
“Untuk itu saya tegaskan anggota Polri yang melakukan pelanggaran wajib hukumnya akan menerima sanksi sesuai kesalahan,” sambungnya.
Sebelumnya, AKBP Agus juga sempat diperiksa Propam Polda Sumut seusai video seorang wanita yang diduga istrinya memamerkan uang viral di media sosial. (EI)
Comment