Belum Rampungkan Materi Jawaban Sidang, PTUN Kendari ‘Warning’ Bupati Wakatobi

Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. (Foto: dok. Istimewa)

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Kasus yang dilaporkan oleh Zakaria terkait pemecatan dirinya dari Dirut PDAM oleh Bupati Wakatobi, Haliana terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Haliana digugat ke PTUN setelah mencopot Zakaria dari posisi Dirut sesuai SK Bupati Wakatobi Nomor: 726 tentang pemberhentian Dirut dan Dirtek PDAM Kabupaten Wakatobi dan pengangkatan pelaksana tugas sementara Dirut PDAM Wakatobi.

Atas gugatan tersebut, PTUN Kendari telah menggelar sidang pemeriksaan persiapan dengan agenda pemeriksaan surat kuasa tergugat (Bupati Wakatobi-red).

Sidang yang diagendakan pada 15 Maret 2022 terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan tergugat beralasan belum merampungkan materi berkas jawaban gugatan.

Sehingga, tergugat melalui kuasa hukumnya, Sarni, meminta kepada pihak PTUN Kendari agar tergugat diberikan waktu satu minggu ke depan guna menyampaikan jawabannya.

“Mohon izin Yang Mulia, Tergugat belum dapat merampungkan Jawaban Tergugat pada persidangan hari Ini, mohon perkenaan Majelis agar Tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan Jawaban Tergugat pada persidangan 1 pekan berikutnya,” tulis kuasa hukum Bupati Wakatobi dikirim via akun e-Court ke PTUN Kendari, Selasa (15/3/2022) sekira pukul 05.36 WITA.

Kuasa hukum tergugat berdalih bahwa tergugat baru dapat memperoleh akses untuk melihat gugatan pihak penggugat sekaligus baru dapat mengetahui jadwal sidang metalui alamat e-Court tergugat pada hari Kamis, 10 Maret 2022.

Sesuai permintaan tergugat, majelis hakim PTUN Kendari melalui Della Sri Wahyuni memberikan satu kali lagi kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan jawaban pada persidangan elektronik yang diagendakan kembali pada 22 Maret 2022 pukul 11.00 WITA.

“Diminta kepada tergugat agar dapat mengunggah Jawaban dalam format pdf dan rtf paling lambat sebelum batas waktu tersebut. Disampaikan juga kepada Tergugat maupun Penggugat, bahwa selama persidangan ini berjalan, terutama persidangan elektronik, harap selalu memantau e-Courtnya, sehingga tidak menjadi alasan di waktu mendatang untuk menunda sidang,” ujar pihak PTUN.

Sementara itu, Zakaria selaku penggugat mengatakan, jadwal sidang tanggal 15 Maret 2022 agenda tergugat mengajukan jawaban namun belum mengajukan dengan alasan seperti itu.

“Hukum acara di PTUN selama satu bulan masih sidang pemeriksaan persiapan, agendanya pemeriksaan surat kuasa tergugat dan perbaikan gugatan dari tanggal 17, 24 Februari sampai 1 Maret 2022, gugatan dikatakan sempurna tanggal 8 maret dan tanggal 15 sesungguhnya jawaban tergugat,” paparnya. (**)

Comment