KENDARI, EDISIINDONESIA.id – UPTB Samsat Kendari dan Petugas Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, Faturahman melakukan sosialisasi dan himbau masyarakat agar lebih tertib administrasi terkait pajak kendaraan.
Kegiatan yang dilaksanakan dibeberapa titik di Kota Kendari selama empat hari mulai dari Senin (10/10/2022) sampai dengan Kamis (13/10/2022) mendatang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan himbauan terhadap kendaraan yang melintas, berdasarkan data yang diterima lebih dari 50% kendaraan sebagai potensi yang belum melakukan pembayaran pajak diwilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, juga dilakukan himbauan terhadap pemilk kendaraan angkutan umum terkait jaminan penumpang angkutan umum yang melintas.
Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaa Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor bersama samsat. Sehingga diharapkan masyarakat agar lebih tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Jasa Raharja Sultra terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab.
Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (**)
Comment