KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (12/10/2026). Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kota Kendari mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD.
Empat Raperda tersebut mencakup penyelenggaraan penanggulangan bencana, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang bebas buta aksara pada anak usia sekolah dan bagi masyarakat Islam, serta penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menjelaskan bahwa keempat Raperda tersebut masih dalam tahap pengusulan sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan. Menurutnya, penyesuaian regulasi diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
“Ini belum disahkan karena baru usulan dan akan dibahas kembali. Nantinya, dalam proses pembahasan, kita akan melihat lebih detail bagaimana regulasinya. Intinya, kita akan melakukan penyempurnaan,” ujar Sudirman.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah penguatan kebijakan penanggulangan bencana. Sudirman menilai, upaya penanganan bencana perlu mengutamakan mitigasi dan pencegahan, bukan hanya tindakan setelah bencana terjadi.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah wilayah di Kota Kendari memiliki potensi kerawanan bencana, termasuk kawasan yang berisiko mengalami tanah longsor. Karena itu, langkah antisipasi perlu dilakukan lebih awal untuk mengurangi risiko yang dapat mengancam masyarakat.
Melalui Ranperda tersebut, pemerintah berharap mekanisme mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana dapat diatur secara lebih terperinci. Penanggulangan bencana juga diharapkan melibatkan koordinasi berbagai pihak agar pelaksanaannya berjalan terencana dan terpadu.
Selain kebencanaan, evaluasi terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang bebas buta aksara pada anak usia sekolah dan bagi masyarakat Islam menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian.
Sudirman menjelaskan bahwa usulan pencabutan perda tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan penyempurnaan regulasi. Ia menilai, ketentuan yang terlalu mengikat perlu dikaji kembali agar tidak menghambat akses anak terhadap pendidikan formal, terutama bagi anak yang belum memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an ketika memasuki sekolah dasar.
“Jangan sampai karena belum bisa mengaji, anak tetap tidak bisa sekolah. Kasihan. Ketika masuk sekolah, ada guru agama yang mengajarkan bagaimana cara mengaji,” jelasnya.
Menurut Sudirman, sekolah dapat menjadi tempat bagi anak untuk memperoleh pembelajaran agama melalui bimbingan guru. Oleh karena itu, mekanisme penerapan aturan tersebut perlu dibahas lebih lanjut agar tujuan pendidikan tetap tercapai tanpa menghambat kesempatan anak untuk bersekolah.
Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi terhadap regulasi tersebut berkaitan dengan pembahasan bersama Pemerintah Kota Kendari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Lembaga Kemasyarakatan diajukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menghindari tumpang tindih aturan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan.
Adapun Raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja formal maupun informal terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan risiko sosial lainnya.
Pemerintah Kota Kendari memandang jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu aspek penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, penyelenggaraannya perlu dirancang secara terintegrasi dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah serta ketentuan perundang-undangan.
Melalui pengajuan empat Raperda tersebut, Pemerintah Kota Kendari berharap DPRD dapat melakukan pembahasan secara menyeluruh untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sudirman menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut masih memerlukan proses pembahasan dan penyempurnaan. Hasil pembahasan diharapkan menjadi landasan bagi kebijakan daerah yang lebih efektif, terutama dalam mitigasi bencana, penyelenggaraan pendidikan, pengaturan lembaga kemasyarakatan, dan perlindungan tenaga kerja. (**)
Comment