Dua Anggota Polres Baubau Ditempatkan di Patsus Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan TV One

KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Polda Sulawesi Tenggara bergerak cepat menindaklanjuti dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan TV One, Jamil, yang diduga melibatkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau.

Dua anggota yang diduga terlibat kini telah dibawa ke Polda Sultra dan ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Perkembangan penanganan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., didampingi Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026).

Polda Sultra menyayangkan peristiwa tersebut dan menegaskan komitmennya menghormati kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Penanganan dilakukan secara cepat. Sesaat setelah kejadian, Bid Propam Polres Baubau langsung melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dua anggota pada Kamis (8/10/2026).

Tak berhenti di situ, tim Bid Propam Polda Sultra segera bertolak ke Baubau pada Jumat (9/10) untuk mendalami perkara lebih jauh.

“Pada Sabtu (10/10), dua anggota terduga berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa tim Propam ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan di Patsus agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” ungkap Kombes Iis.

Hingga saat ini, tim Propam telah memeriksa lima orang saksi — satu saksi korban dan empat saksi lainnya, termasuk Kanit Resnarkoba dan Kasatresnarkoba serta kedua terduga pelaku. Berbagai alat bukti juga tengah dikumpulkan untuk memperjelas peristiwa ini.

Awal Mula Peristiwa

Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa bermula pada Rabu malam (7/10) saat korban mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau. Saat berada di ruang Unit 1, korban merekam aktivitas di ruangan karena melihat minuman keras di atas meja.

Di ruangan itu, Brigpol HS dan Bripda AA sedang melakukan pendalaman informasi terhadap dua orang yang membantu pengungkapan kasus narkoba.

Rekaman tersebut memicu perselisihan. Terjadi tarik-menarik ponsel antara korban dan Brigpol HS hingga keduanya terjatuh. Ponsel korban kemudian diambil Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa dan isinya dihapus, dengan alasan rekaman tersebut berkaitan dengan proses pendalaman kasus narkoba yang sedang berjalan. Setelah video dihapus, ponsel dikembalikan dan korban meninggalkan lokasi.

Polda Sultra menegaskan setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik akan ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Apabila terbukti ada kesalahan, sanksi tegas akan kami berikan,” tegas Iis.

Polda juga mengajak seluruh pihak menjaga sinergi, menyeimbangkan antara transparansi dan kelancaran proses hukum.

“Informasi publik pada dasarnya terbuka, namun ada hal yang dibatasi jika dapat menghambat penyelidikan maupun membahayakan pihak terkait. Mari kita jaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan keberhasilan tugas kepolisian,” pungkasnya.(**)

Comment