Gelar Dialog Publik, PUSAKKO FH UHO Kaji Implikasi Hukum Syarat Pendidikan Wakil Presiden

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (PUSAKKO FH UHO) menggelar dialog publik untuk membahas implikasi hukum persoalan persyaratan pendidikan calon pejabat publik terhadap legitimasi pemerintahan.

Kegiatan bertajuk “Analisis Hukum Implikasi Kecacatan Syarat Pendidikan Calon Pejabat Publik terhadap Legitimasi Pemerintahan: Diskualifikasi atau Dimakzulkan?” itu berlangsung di Warkop 46 III, Kendari, Jumat (9/10/2026).

Dialog tersebut membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan menghadirkan tiga narasumber dari kalangan advokat, yakni Dr. (c) Andri Darmawan, S.H., M.H., CLA., CIL., CRA., Reschi Nur Rasak, S.H., M.H., CPM., dan Suratman, S.H.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum UHO, Ramadan Tabiu, S.H., LL.M. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber dan diskusi bersama panelis.

Dalam pemaparannya, Andri Darmawan menilai putusan MK tersebut belum memberikan penyelesaian substantif terhadap persoalan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut dia, persoalan tersebut menunjukkan adanya pertanyaan konstitusional yang belum sepenuhnya terjawab melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum.

“Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkesan berada di antara pengakuan atas persoalan pembuktian syarat pendidikan dan keterbatasan Mahkamah untuk menjatuhkan konsekuensi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap Wakil Presiden yang telah dilantik,” kata Andri.

Sementara itu, Reschi Nur Rasak menekankan pentingnya membedakan status seseorang ketika masih menjadi peserta pemilihan umum dengan statusnya setelah resmi menduduki jabatan publik.

“Gibran tidak lagi dapat diperlakukan sebagai calon wakil presiden yang sedang mengikuti tahapan pemilihan umum karena telah dilantik pada 20 Oktober 2024,” ujar Reschi, yang akrab disapa Eki.

Menurut Eki, perubahan status tersebut menimbulkan persoalan mendasar terkait kewenangan Mahkamah untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang bertujuan mendiskualifikasi wakil presiden yang telah dilantik. Ia juga menyinggung bahwa permohonan dalam perkara tersebut telah diputus MK dengan amar “tidak dapat diterima” pada 6 Oktober 2026.

Berbeda dalam penekanannya, Suratman menilai putusan MK yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima merupakan konsekuensi hukum dari tidak terpenuhinya persyaratan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

“Penilaian terhadap putusan MK harus ditempatkan berdasarkan pertimbangan hukum dan ketentuan mengenai kewenangan Mahkamah, termasuk syarat bagi pihak yang mengajukan permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum,” kata Suratman.

Perbedaan pandangan para narasumber menunjukkan bahwa persoalan persyaratan pendidikan wakil presiden tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif pencalonan.

Persoalan tersebut juga menyentuh batas kewenangan lembaga peradilan, kepastian hukum, serta mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh untuk mempersoalkan jabatan publik setelah pejabat terpilih dilantik.

Diskusi kemudian berkembang pada pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan mekanisme pemakzulan atau impeachment terhadap wakil presiden.

Salah satu panelis, Risallah Fadli, S.H., M.Kn., demisioner Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Hasanuddin, menyampaikan pandangannya dari perspektif hukum dan ketatanegaraan.

Menurut Risallah, upaya mempersoalkan keabsahan jabatan wakil presiden harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan ditempuh melalui prosedur konstitusional yang tepat.

“Gibran tidak dapat dikatakan melanggar, apalagi sampai mau dimakzulkan. Sebab, setiap upaya untuk mempersoalkan keabsahan jabatan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, menempuh prosedur yang tepat, serta memperhatikan hubungan antara pertanggungjawaban hukum dan mekanisme konstitusional. Ini yang tidak dapat ditunjukkan oleh para pemohon,” ucap Risallah.

Ketua Umum PUSAKKO FH UHO, Wa Ode Nur Awalliya, mengatakan dialog publik tersebut diselenggarakan untuk memperkuat tradisi diskusi konstitusional yang kritis, terbuka, dan berbasis argumentasi hukum.

Menurut dia, persoalan yang menyangkut pejabat publik perlu ditempatkan dalam kerangka negara hukum dengan tetap menghormati proses peradilan, kepastian hukum, dan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Penyelenggaraan dialog publik ini diharapkan tidak berhenti sebagai forum pertukaran pendapat, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa hukum dan masyarakat untuk memahami bahwa persoalan konstitusional tidak selalu memiliki penyelesaian yang sederhana,” kata Wa Ode.

Ia menambahkan, perdebatan mengenai persoalan konstitusional perlu didasarkan pada pembacaan yang cermat terhadap norma hukum, pertimbangan putusan pengadilan, dan mekanisme ketatanegaraan.

Dengan demikian, Wa Ode berharap diskusi publik dapat berkembang menjadi diskursus yang substantif, objektif, dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong pemahaman masyarakat mengenai persoalan hukum dan konstitusi. (**)

Comment