KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Mantan Walikota Kendari periode 2017-2022, H. Sulkarnain Kadir, SE.,ME, telah dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari pada Kamis (24/10/2024).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Sulkarnain Kadir atas kasus korupsi perizinan PT. MUI.
Putusan Mahkamah Agung menetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Setelah eksekusi, Jaksa Penuntut Umum langsung membawa Sulkarnain Kadir ke Lapas Kelas IIA Kendari untuk menjalani masa hukumannya.(**)
!
Comment