Cek Formasi dan Persyaratan CPNS 2024 di RRI dan TVRI

EDISIINDONESIA.id – Dua media milik pemerintah, TVRI dan RRI buka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Formasinya masuk dalam naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Itu tertuang dalam pengunguman formasi CPNS Kemenkominfo 2024 Nomor: 1584/SJ/KP.03.01/08/2024. Dibuka 20 Agustus 2024 sampai 6 September mendatang.

Di pengumuman tersebut, Kemenkominfo tidak hanya membuka formasi untuk TVRI dan RRI. Tapi juga jabatan lainnya.

Ada total 4.215 formasi CPNS 2024 yang dibuka. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1.093 formasi di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), 2.453 formasi di LPP TVRI, dan 669 formasi lainnya

Syarat untuk formasi umum sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Surat Keterangan Catatan Kepolisian wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  10. Bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah (Kementerian Kominfo/LPP RRI/LPP TVRI) dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS (menandatangani surat pernyataan);
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain formasi umum, ada pula formasi khusus. Formasi khusus dibuka untuk pelamar yang lulus dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat cumlaude; dan lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Selain itu, kebutuhan khusus juga dibuka untuk kaum disabilitas; putra-putri Kalimantan; serta putra-putri Papua. (edisi/fajar)

Comment