KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap empat tersangka pengedar pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WITA.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah Sutrisno alias Trisno (38), seorang petani dari Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara, Gunawan Arif alias Dedi (38), karyawan swasta dari Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Heriyanto alias Hendra (27), karyawan swasta dari Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, dan Arifin alias Ipin (43), karyawan swasta dari Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam SIK M.Si, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Klinsmann Timotius Ardianto S.Tr.K, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berada di Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara, dan TKP kedua di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan sering terjadi peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Sanggula. Pada Jumat malam, kami berhasil menangkap seorang terduga pelaku di TKP pertama,” ujar IPTU Klinsman, Minggu (4/8/2024).
Setelah mengamankan pelaku pertama beserta barang bukti, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Kota Kendari. Di sana, mereka berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang diduga terkait dengan jaringan pengedar narkotika.
Barang bukti yang diamankan di TKP pertama antara lain 9 buah pipet boba berisikan sabu dengan berat bruto 2,43 gram, berbagai alat untuk mengkonsumsi sabu, serta uang tunai dan satu unit ponsel. Barang bukti dari TKP kedua termasuk pipet boba berisikan sabu dengan berat bruto 0,28 gram dan 0,38 gram, alat pengkonsumsi sabu, uang tunai, dan beberapa unit ponsel.
“Para pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” tambah IPTU Klinsmann.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka kini ditahan di Mapolres Konsel untuk proses hukum lebih lanjut. (**)
Comment