Kuasa Hukum Sebut Tak Benar Oknum Perwira Polisi Cawe-Cawe di Gunung Botak

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Kuasa Hukum Iptu Mardin Hasan, Harkuna Litiloly menyebutkan tidak benar tuduhan terhadap oknum perwira polisi melakukan cawe-cawe dan terlibat bisnis gelap di Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Hal tersebut merespon atas pemberitaan salah satu media cetak maupun online, di Kota Ambon, tertanggal 22 Juli 2024.

Harkuna Litiloly mengatakan dalam pemberitaan tersebut cenderung tendensius yang menyerang privasi kliennya yang merupakan seorang perwira polisi dan saat ini sedang berdinas di Polres Buru.

“Pemberitaan atas tuduhan bahwa klien saya melakukan Cawe-Cawe dan bisnis gelap di Gunung Botak adalah fitnah dan itu tidak benar, hal ini telah mencemarkan nama baik klien saya,” kata Litiloly, di Namlea, Senin (22/7/2024) malam.

Untuk itu, Litiloly menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap pemberitaan yang sifatnya negatif terhadap pribadi diri kliennya, karena kliennya tidak melakukan cawe-cawe dan bisnis gelap di Tambang Gunung Botak.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum tegas atas pemberitaan oleh media cetak tersebut yang menyudutkan serta merugikan klien saya baik secara sikologi maupun berdampak terhadap karier klien saya selaku perwira polisi,” ujar Litiloly.

Pengacara jebolan Universitas Iqra Buru ini menjelaskan bahwa foto kliennya yang ditampilkan dalam pemberitaan media tersebut menggunakan seragam dinas polisi lengkap di wilayah Gunung Botak tidak ada hubungannya dengan urusan pribadi kliennya. Namun, itu adalah urusan tugas sebagai anggota Polri.

“Perlu kami sampaikan bahwa klien saya pada saat itu sedang melakukan operasi penyisiran di wilayah tambang ilegal Gunung Botak bersama tim gabungan diantaranya hadir juga Kapolres Buru dan bapak Dandim 1506/Namlea serta pemerintah daerah pada bulan Juni 2024,” tegasnya.

Ia menambahkan hal tersebut berdasarkan surat perintah tugas tertanggal 4 Juni 2024 untuk melakukan penyisiran penambang ilegal di kawasan Gunung Botak.

“Sehingga pemberitaan tersebut atas diri klien saya di media tertanggal 22 Juli 2024 itu tidak dilakukan konfirmasi kepada klien saya, sehingga berita tersebut dinilai tidak berimbang dan sepihak serta terkesan subjektif sehingga merugikan klien saya,” ungkapnya.

“Olehnya itu, saya selaku kuasa Hukum sekiranya menghimbau kepada pihak-pihak terutama untuk teman-teman media, agar tidak lah membuat opini yang sifatnya menyimpulkan atas permasalahan ini,” harapnya. (**)

Comment