KPK Minta Imigrasi Cegah Mantan Petinggi Gerindra Ini Ke Luar Negeri

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan pencegahan bepergian ke luar negeri ini dilakukan untuk memastikan Muhaimin Syarif berada di Indonesia saat dipanggil tim penyidik untuk diperiksa.

“Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS (Muhaimin Syarif) dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).

Ali mengatakan pencegahan ini berlaku selama 6 bulan pertama atau setidaknya hingga November 2024. Tim penyidik bakal memperpanjang masa pencegahan Muhaimin Syarif ke luar negeri apabila dibutuhkan.

“Ini masih cegah pertama dalam waktu enam bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” kata dia.

Ali mengingatkan Muhaimin Syarif untuk kooperatif jika dipanggil untuk diperiksa tim penyidik. Tak hanya terhadap Muhaimin Syarif, peringatan serupa juga ditujukan kepada saksi-saksi lainnya, termasuk terhadap saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Ali mengungkapkan terdapat sejumlah pihak yang mencoba menghalangi proses penyidik dengan mangkir dari pemanggilan tim penyidik.


“Tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum,” katanya.

KPK, kata Ali, tidak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 UU Tipikor Ditekankan, menghadiri pemanggilan pemeriksaan penegak hukum merupakan kewajiban hukum tiap warga negara.

“Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya. (edisi/jpnn)

Comment