MUNA, EDISIINDONESIA.id – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhati-hati menggunakan media sosial (medsos) apalagi yang berkaitan dengan politik.
Anggota Bawaslu Muna, Munarti meminta ASN agar menjaga jari jemari ketika sedang aktif di medsos, jangan sampai dengan sengaja dan sadar, memberikan bentuk dukungan kepada peserta Pemilu.
“ASN tidak diperbolehkan like (menyukai), menshare (membagikan) atau mengomentari postingan dari peserta Pemilu. Ini menjadi atensi bagi ASN, tetap menjaga netralitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Munarti, Selasa (10/10/2023).
Komisioner divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini mengharapkan agar para ASN mempedomani berbagai peraturan perundang-undangan menyangkut segala tindakan serta larangan ASN untuk terlibat dalam kepentingan politik praktis.
“Khususnya bagi para PPPK, yang merupakan tenaga kontrak. Cepat beradaptasi dengan segala regulasi sehingga tidak merugikan diri mereka sendiri,” cetusnya.
Munarti yang pernah menjabat Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Batalaiworu Muna tersebut menegaskan sanksi terberat menanti bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan dan peraturan.
“Sekali lagi para ASN untuk berhati-hati, jika ditemukan dan ada laporan dari masyarakat tidak menjaga netralitas menuju Pemilu 2024 disertai dengan bukti-bukti yang akurat, valid dan faktual, maka kami akan merekomendasikan ke KASN untuk dijatuhi sanksi sesuai jenis pelanggarannya.” tegasnya.
Selain didunia maya (medsos) Komisioner Bawaslu Muna itu juga menekankan tidak kalah penting bagi para ASN menjaga diri didunia nyata dalam kehidupan sehari-hari, untuk tetap mawas diri terkait netralitas baik di Pemilu maupun di Pilkada 2024.
“Netralitas tersebut diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan juga disahkan melalui keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 5 lembaga yakni Menpan RB, Mendagri, KASN, BKN dan Bawaslu.” tutupnya.
Comment