Kompak Tidak Hadir, Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Tipikor PT Antam Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA. id– Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Aneka Tambang (Antam) mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Doddy kepada media edisiindonesia. id.

Doddy menyebut, seharusnya pada hari ini menjadi jadwal pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu, hanya saja ketiganya tidak hadir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.

“Jadwal pemeriksaan hari ini, hanya ketigan belum datang,” singkatnya melalui pesan Whatshaap, Kamis (8/6/23).

Pemanggilan ini, lanjut Doddy merupakan pemanggilan pertama setelah ketiganya di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi IUP PT. Antam.

“Kami kembali menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan kepada ketiga tersangka,” ujarnya.

“Akan tetapi kalau sudah tiga kali di panggil dan kembali tidak hadir. Sesuai dengan KUHP dilakukan upaya paksa dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.

Diketahui, ketiga tersangka itu. Yakni Manajer PT. Antam berinisial HA, Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama (PT. KKP) AA, dan Pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining berinisial GL.(**)

Comment