KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Satreskrim Polresta Kendari, kembali membekuk satu pelaku pengrusakan Apotek Puuwatu Farma, pelaku berinisial FN (19) tertangkap setelah buron selama 17 hari.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, aksi pengrusakan yang dilakukan pelaku bersama kedua rekannya, sempat terekam kamera pemantau (CCTV) milik apotek tersebut.
“Satu pelaku (DPO) berhasil diamankan di rumah neneknya di kelurahan Puuwatu,” ujar Jupen, pada Kamis, (7/5/2022).
Ia juga mengungkapkan kronologis kejadiannya, bermula Sabtu malam (19/3/2022) sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku dan kedua rekannya tengah pesta minuman keras (Miras), kemudian salah seorang pelaku inisial FN menuju Apotek Puuwatu Farma dan terlibat cekcok dengan salah satu karyawan Apotek.
“FN yang tak terima kemudian memanggil Arman dan FI kembali melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan busur,” ungkapnya.
Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan serta berdasarkan rekaman kamera pemantau (CCTV) di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku polisi sita beberapa barang bukti seperti dua buah parang dengan panjang masing-masing 55 Cm dan 47 Cm, empat buah anak busur, empat buah batu serta satu buah celana motif loreng dan satu motor Mio M3 di gunakan pelaku saat melakukann pengrusakan.
“Saat pengembangan, pelaku FN ini merupakan orang yang selama ini kita cari atas tindak pidana curanmor, yang TKPnya di Lorong Durian, Wua-Wua,” bebernya.
Akibat penyerangan itu, beberapa fasilitas milik apotek rusak, seperti kaca. Dan kerugian di taksir mencapai Rp19.000.000.
Sebelumnya pelaku bernama Arman (36) Tahun, lebih dahulu diamankan, Kini dua orang pelaku penyerangan dan pengrusakan menggunakan senjata tajam dan busur sebuah Apotek di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari.
Akibat perbuatannya merusak apotik, pelaku FN, terancam hukuman penjara selama 5 tahun berdasarkan pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menambahkan pelaku FN di proses dengan dua tindak pidana, untuk memberikan efek jera.
“FN ini di proses dua perkara yang di pisah, pencurian dan pengrusakan,” ujarnya
Pelaku memetik barang curiannya di dekat PLN, Lorong Durian, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Sekitar bulan Februari.
Untuk tindak pidana Curanmor pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP, Hukuman maksimal 9 tahun penjara. (**)
Comment