KENDARI, EDISIINDONESIA.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membongkar bangunan pagar milik Warkop H. Anto II, di Jalan Z.A Sugianto, Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Pembongkaran tersebut karena melanggar aturan fungsi sepadan sungai dan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) Kota Kendari.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar yang saat itu berada di lokasi mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan atas dasar inisiatif dari pemilih Warkop sendiri dengan dibantu pihak Satpol PP. Bahkan pihak Pemkot memberikan apresiasi kepada pemilik karena telah berinisiatif untuk melakukan pembongkaran terhadap bangungan miliknya.
“Pak haji ini betul-betul beliau akhirnya laksanakan keinginannya untuk membongkar sendiri bangunannya, sehingga kita perlu apresiasi beliau dengan ikhlas beliau memulai untuk membongkar sendiri dan kami pemerintah tentunya sangat berterima kasih karena sudah bersedia untuk membongkar sendiri bangunannya karena memang melanggar sempadan,” jelas Nahwa Umar, Kamis, (06/01/2022).
Nahwa kemudian berharap kepada pihak yang juga melanggar tata ruang terketuk hatinya untuk membongkar sendiri bangunan miliknya jika memang melanggar.
“Kita sangat berharap teman-teman yang sampai hari ini masih bertahan terketuk hatinya untuk membongkar sendiri karena bagaimanapun sampai kapanpun kalau namanya kita sudah melanggar aturan itu tidak bisa harus kita eksekusi dan itu kita juga bisa dianggap salah pemkot karena ini adalah temuan yang langsung oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (RI),” terang Nahwa.
Sementara itu, pemilik usaha, H.Anto menyatakan selaku warga negara yang baik dan taat terhadap hukum, jika memang sudah ada teguran baik itu secara lisan maupun tulisan maka ia wajib menindaklanjuti teguran tersebut.
“Saya selaku warga negara yang baik harus taat dengan hukum. Bagaimanapun kita selaku masyarakat apalagi pengusaha jika memang melanggar dan ada surat teguran lisan dan tulisan saya harus tindaklanjuti karena negara ini kan negara hukum,” kata H.Anto.(ei)
Comment