KPK Tangkap Satu Tersangka Suap Pengurusan Pajak di Sulsel

Plt Jubir KPK, Ali Fikri/Net

EDISIINDINESIA.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan satu orang tersangka kasus suap pengurusan pajak di Sulsel.

Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

“Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, 10/11/2021,” kata Firli, Kamis, (11/11/2021).

Dia mengatakan Tim Penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A.

“Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan,” sambungnya.

Lebih jauh Ali menyebut, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan.

Hari ini, ini pun kata dia, yang bersangkutan diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Perkembangannya akan kami sampaikan,” pungkasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Berikut para tersangka di kasus ini:

  1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
  2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
  3. Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
  4. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
  5. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
  6. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS). (EI/fajar)

Comment