Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah, Berikut Rinciannya

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dalam rapat bersama yang digelar di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Kamis (19/2/2026).

Rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari, serta Koordinator Wilayah PHBI se-Kota Kendari.

Dalam berita acara yang disepakati bersama, ditetapkan besaran zakat fitrah per jiwa berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat.

Untuk masyarakat yang mengonsumsi beras premium, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Sementara bagi yang mengonsumsi beras medium sebesar Rp45.000 per jiwa, dan bagi yang mengonsumsi beras Dolog/SPHP sebesar Rp40.000 per jiwa.

Adapun bagi masyarakat yang mengonsumsi sagu, jagung, dan umbi-umbian, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga ditetapkan besaran fidyah sebesar Rp45.000 per jiwa, serta infak keluarga sebesar Rp25.000.

Sekda Amir Hasan mengatakan bahwa penetapan ini sebagai bentuk kepastian nominal dikalangan masyarakat untuk menunaikan zakat.

“Supaya merata, supaya ada patokan ada platformnya bagi masyarakat Kota Kendari yang mampu sekian, yang setengah mampu sekian dan yang kurang mampu sekian,” kata Amir Hasan saat dihubungi media ini.

Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Muslim di Kota Kendari dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan tahun ini.

Pemerintah bersama seluruh unsur terkait juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna memastikan pendistribusian tepat sasaran kepada yang berhak menerima. (**)

Comment