Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Bombana, 0,65 Gram Sabu dan Alat Isap Diamankan

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Senin (17/3/2025) pukul 23.00 WITA.

Pelaku, SA (warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka), diamankan bersama 0,65 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas SA. Kasat Resnarkoba AKP Muh. Arman menjelaskan,

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku yang kerap mengedarkan sabu di Desa Tomampu.”

Tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah SA dan menemukan tiga sachet plastik berisi kristal diduga sabu seberat 0,65 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua sendok sabu, satu lembar tisu, satu bong (alat isap sabu), uang tunai Rp350.000, satu tas kecil hitam, satu dompet cokelat, satu tas anak-anak abu-abu, dan satu handphone Vivo V2026.

Dalam interogasi, SA mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Muhammad Fahrul dengan cara ditempel dan rencananya akan diedarkan di Desa Tomampu.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1.000.000.000.(**)

Comment