Konawe Utara Terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Data Presisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Wakil Bupati Konawe Utara (Konut), H. Abuhaera, mewakili Bupati H. Ruksamin, menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dari Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budi Revianto, Senin, (20/1/2025).

Penyerahan berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, disaksikan Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, dan Forkopimda Provinsi, para Bupati dan Wali Kota, serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.

Pj. Gubernur Andap Budi Revianto menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perda ini akan menjadi acuan hukum dalam perencanaan pembangunan yang berbasis data akurat, terukur, dan tepat sasaran.

Ranperda ini bukan hanya solusi teknis pengelolaan data, tetapi juga jaminan pemenuhan lima hak konstitusional warga:

Kebutuhan Dasar: Sandang, pangan, dan papan terpenuhi.
Pendidikan Berkualitas: Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.
Kesejahteraan Rakyat: Kesehatan, pekerjaan layak, dan jaminan sosial terjamin.

Keadilan Sosial: Kehidupan sosial yang adil, perlindungan hukum, dan HAM terlindungi.
Infrastruktur Berkelanjutan: Infrastruktur ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Sistem Data Desa dan Kelurahan Presisi memanfaatkan teknologi mutakhir seperti drone dan pemetaan partisipatif untuk menghasilkan data akurat dan informasi digital yang valid. Pj. Gubernur menyebutnya sebagai tonggak sejarah baru bagi Sulawesi Tenggara dan Indonesia.

Wakil Bupati Konut didampingi Ketua DPRD Konut Herman Sewani, Kepala Dinas PMD, dan Kabag Hukum Setda Konut dalam acara penyerahan tersebut.(**)

Comment